Seorang pria berinisial RF (28) warga Kabupaten Malang berurusan dengan polisi di Mapolresta Kediri. Dia diduga mencabuli sebut saja Adel (17) hingga 4 kali, setelah sebelumnya mengajak korban pesta minuman keras (Miras).
Kejadian asusila terjadi, Senin (22/2/2010) di tempat kos pelaku di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto. Keluarga yang melaporkan perilaku pelaku langsung diamankan polisi.
Terungkapnya ini bermula kecurigaan keluarga korban yang tercatat siswa kelas X di salah satu SMA swasta di Kota Kediri, mendapati anaknya tidak pulang sepanjang malam. Selang sehari berikutnya korban pulang dalam keadaan lemas dan setelah ditanya mengaku baru saja menginap di tempat kos pelaku.
Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, korban didesak dan akhirnya mengaku telah diajak pesta miras dan dicabuli pelaku hingga 4 kali. Tidak terima dengan kabar yang didapat, keluarga korban langsung melapor ke Mapolresta Kediri.
"Laporan kami terima Selasa siang dan tak berselang lama kami berhasil menangkap pelakunya. Dia kami tangkap di tempat kosnya tanpa memberikan perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Rofik Ripto Himawan, saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis (25/2/2010).
Rofik menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku tidak memberikan paksaan kepada korban atas persetubuhan yang dilakukan. Ajakan pesta minuman keras juga diakui tidak disampaikan melalui paksaan. "Mengakunya mereka pacaran dan suka sama suka," imbuh Rofik.
Meski begitu, pelaku terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
No comments:
Post a Comment